Jakarta, – Selasa (26/11/2024), sebuah truk tronton bertabrakan dengan beberapa kendaraan yang berhenti di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Kecelakaan tragis ini menewaskan satu orang dan melibatkan tujuh kendaraan.
Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Latif Usman, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi truk yang mengantuk. Kendaraan berat itu menerobos lampu merah dan menabrak kendaraan di depannya.
"Pengemudi mengantuk sehingga menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan. Ada kurang kehati-hatian dan tidak menaati peraturan lalu lintas," ujar Kombel Latif.
Selain itu, truk tersebut juga melanggar aturan jam operasional angkutan barang. Truk seharusnya beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto menggarisbawahi bahwa setiap pengemudi harus dalam kondisi prima, istirahat yang cukup, dan konsentrasi penuh saat mengemudi.
"Mengantuk saat mengemudi itu pelanggaran lalu lintas fatal," tegas Budiyanto.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi untuk berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Menurut Budiyanto, kelalaian sopir truk karena mengantuk mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa.
"Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp12.000.000," jelas Budiyanto.
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kelalaian dan mengabaikan keselamatan diri dan orang lain dapat berujung pada tragedi yang memilukan.