Oleh: [Nama Penulis]
Jakarta, 27 November 2024
Dalam rangka Pilkada serentak yang akan digelar tahun ini, pemerintah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional. Imbasnya, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia diliburkan.
Namun, pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal libur Pilkada. Dispensasi ini berupa perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
"SIM yang habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru," ujar Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, Rabu (27/11/2024).
Perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27 November 2024. Di luar tanggal tersebut, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Untuk memanfaatkan dispensasi ini, masyarakat dapat langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM pada hari Kamis (28/11/2024). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang hendak diperpanjang beserta 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Dengan adanya dispensasi ini, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada tanggal libur Pilkada tidak perlu khawatir terlambat memperpanjang dokumen penting tersebut. Namun, perlu diingat untuk segera melakukan perpanjangan pada hari berikutnya agar tidak terkendala saat berkendara.