Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPn) dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi sorotan, menambah beban finansial pembeli mobil di Indonesia. Pajak ini hanyalah salah satu dari sederet pajak dan pungutan yang membebani kendaraan bermotor, berkontribusi hampir setengah dari harga akhir mobil.

Selain PPn, terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengenaan PPnBM diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, dengan besaran bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Untuk jenis mobil Low MPV, misalnya, PPnBM saat ini ditetapkan sebesar 15 persen. Meski ini merupakan tarif terendah, beban pajak keseluruhan mencapai 40 persen. "Dari harga off the road, harga on the road menjadi 40 persen lebih mahal," ujar Riyanto, Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Pemerintah berencana menaikkan PPn menjadi 12 persen, yang akan berimbas pada harga mobil yang semakin tinggi. Tarif BBNKB, yang berbeda-beda antar daerah, juga berpotensi mengalami kenaikan tahun depan. Di DKI Jakarta, tarif BBNKB saat ini 12,5% dan diperkirakan naik menjadi 19,5%.

"Dampaknya cukup berat. Untuk mobil Rp 200 juta, kenaikan BBNKB 6% saja bisa berdampak Rp 12 juta," kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo.

Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB (opsen). Opsen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Menyikapi kenaikan pajak ini, konsumen perlu mempersiapkan diri dengan matang sebelum membeli mobil. Mereka harus menghitung dengan cermat besaran pajak dan pungutan yang harus dibayarkan, selain harga dasar kendaraan. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak pada daya beli masyarakat dan industri otomotif.

Dengan adanya kebijakan fiskal yang berkelanjutan, pemerintah dapat menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan perlindungan konsumen. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini