Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan pajak yang dapat berdampak signifikan pada harga jual mobil baru di tahun mendatang. Kenaikan ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kenaikan PPN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi memprediksi kenaikan PPN ini akan berdampak pada kenaikan harga mobil sekitar 1% atau Rp 2 juta untuk setiap Rp 200 juta harga mobil.

Aturan Opsen PKB dan BBNKB

Selain PPN, pemerintah juga berencana memberlakukan aturan opsen PKB dan BBNKB yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan tambahan. Aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2022 dan akan berlaku pada 5 Januari 2025.

Menurut Nangoi, kenaikan opsen PKB dan BBNKB justru akan berdampak lebih berat pada harga mobil. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 200 juta, kenaikan opsen 6% dapat mengakibatkan kenaikan harga hingga Rp 12 juta.

Dampak pada Industri Otomotif

Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menilai kenaikan pajak ini menjadi tantangan berat bagi industri otomotif tahun depan. Terlebih, industri ini masih terseok-seok akibat kondisi ekonomi yang belum stabil.

Anton berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau dukungan untuk menetralisir dampak kenaikan pajak ini. "Jika tidak ada bantuan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pasar dan keberlangsungan industri otomotif nasional," ungkapnya.

Konsumen Bersiaplah

Pemerintah beralasan bahwa kenaikan pajak ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, konsumen perlu bersiap menghadapi kenaikan harga mobil yang akan terjadi tahun depan. Sebelum membeli mobil baru, sebaiknya lakukan riset dan pertimbangkan dengan matang kemampuan finansial Anda untuk menanggung biaya tambahan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini