Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsi pajak tambahan bagi kendaraan bermotor telah menjadi bahan perbincangan hangat di industri otomotif. Rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12% pada 1 Januari 2025 diprediksi akan berdampak signifikan pada harga mobil baru.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, memprediksi kenaikan PPN akan membuat mobil seharga Rp 200 juta naik sekitar Rp 2 juta. "Untuk mobil Rp 200 juta, kenaikan PPN 1% akan berdampak pada kenaikan harga sekitar Rp 2 juta," kata Nangoi.
Selain PPN, aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mengalami perubahan. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB yang disebut opsi pajak. Aturan ini diproyeksikan akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Kenaikan dari opsi pajak ini sangat berdampak," ungkap Nangoi. "Untuk mobil Rp 200 juta, kenaikan opsi pajak 6% akan berdampak pada kenaikan harga sekitar Rp 12 juta."
Menanggapi kekhawatiran industri otomotif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya tengah menyiapkan stimulus untuk menggenjot daya beli masyarakat, terutama terkait kenaikan pajak. "Kami akan memformulasikan stimulus yang lebih komprehensif, termasuk insentif PPnBM DTP atau yang lainnya," kata Kartasasmita.
Kenaikan pajak ganda ini tentu menjadi perhatian bagi konsumen yang berencana membeli mobil baru. Dengan prediksi kenaikan harga yang cukup besar, konsumen perlu mempersiapkan diri dan mempertimbangkan alternatif pembelian kendaraan yang lebih hemat.