Pemerintah menyatakan bahwa rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid saat ini tertunda karena pemerintah tengah fokus menggalakkan pengembangan mobil listrik. Hal ini diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi.

Awalnya, pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif untuk mobil hybrid melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Namun, kebijakan tersebut berubah setelah ditetapkan bahwa Indonesia akan langsung bertransisi ke kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

Rustam menjelaskan bahwa pemberian tarif PPnBM yang sama antara mobil BEV dan hybrid tidak mendorong percepatan perkembangan BEV. Sementara itu, tren global justru mengarah pada penggunaan BEV.

Pemerintah menilai bahwa dukungan terhadap mobil hybrid justru dapat menghambat perkembangan mobil listrik. Pasalnya, pasar mobil listrik saat itu masih terbatas dan didominasi oleh beberapa merek saja, seperti Hyundai dan Wuling.

Untuk menarik produsen lain masuk ke pasar Indonesia, pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk mobil BEV yang diimpor, dengan syarat produsen tersebut bersedia memproduksi mobil BEV secara lokal.

Keputusan pemerintah untuk fokus pada mobil listrik ini mendapat kritik dari beberapa pihak. Mereka berpendapat bahwa transisi yang terlalu cepat ke BEV dapat mengesampingkan peran mobil hybrid dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Selain itu, masih terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia, seperti ketersediaan infrastruktur pengisian daya dan harga yang relatif mahal. Pemerintah diharapkan dapat melakukan upaya komprehensif untuk mengatasi tantangan-tantangan ini agar transisi ke mobil listrik dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini