Hai sobat , tahukah kalian bahwa parkir valet sekarang sudah dikenakan pajak?

Ya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir valet termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ini artinya, setiap kali kita parkir valet, kita wajib membayar pajak sebesar 10%.

Bukan cuma di mal, pajak ini berlaku di semua tempat yang menawarkan jasa parkir valet, termasuk hotel, tempat umum, bahkan tempat parkir swasta.

Pajak ini secara otomatis akan ditambahkan ke biaya layanan valet. Jadi, saat kita membayar parkir valet, kita sebenarnya sudah membayar pajak juga.

Tujuan dari pajak ini adalah untuk pembangunan daerah. Jadi, dengan membayar pajak parkir valet, kita juga berkontribusi untuk kemajuan Jakarta.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pajak ini baru berlaku di DKI Jakarta. Jika kita parkir valet di luar Jakarta, kita belum dikenakan pajak ini.

Nah, sobat , sekarang kita jadi tahu kan bahwa parkir valet sudah dikenakan pajak. Jadi, jangan lupa bayar pajak saat parkir valet ya. Itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk dukungan kita untuk kemajuan kota tercinta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini