Pemerintah melalui Korlantas Polri berencana menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Sistem ini bertujuan memberikan efek jera bagi pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dicatat melalui teknologi Face Recognition dan Traffic Attitude Record (TAR). Face Recognition berfungsi mengidentifikasi identitas pelanggar, sementara TAR mencatat riwayat pelanggaran dan mengevaluasi kualifikasi pengemudi.

Setiap pelanggaran akan diberi poin. Pelanggaran ringan mendapat 1 poin, sedang 2 poin, dan berat 3 poin. Kecelakaan ringan dihukum 5 poin, sedang 10 poin, dan berat 12 poin.

Jika pengendara mencapai poin tertentu, maka SIMnya akan dicabut. Untuk 12 poin, SIM akan dicabut sementara hingga ada keputusan pengadilan. Jika poin mencapai 18, SIM akan dicabut permanen berdasarkan putusan pengadilan.

Sistem ini bertujuan mengubah perilaku pengendara yang suka melanggar. Mereka akan menyadari bahwa pelanggaran berulang akan berujung pada pencabutan SIM, konsekuensi yang cukup besar.

Aturan tentang sistem tilang poin tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Perkap No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto berharap sistem ini dapat membawa perubahan positif pada perilaku berlalu lintas. "Sistem tilang poin mendorong pengendara menjadi lebih disiplin, karena mereka tahu setiap pelanggaran akan berdampak pada poin SIM mereka," papar Budiyanto.

Penerapan sistem tilang poin ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan memberikan efek jera yang lebih tegas, diharapkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat akan meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat ditekan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini