Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda empat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0%.
Dengan kata lain, pembeli kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya bea balik nama saat mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Namun, penghapusan bea balik nama ini bukan berarti pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali. Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayarkan, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya administrasi TNKB
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut rincian biaya BBN mobil bekas di Jakarta dengan NJKB Rp 100 juta:
Sebelum Penghapusan BBN
- Bea Balik Nama: Rp 3.968.000
- PKB: Rp 2.300.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Adm. STNK: Rp 200.000
- Adm. TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 6.711.000
Setelah Penghapusan BBN
- PKB: Rp 2.300.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Adm. STNK: Rp 200.000
- Adm. TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 2.968.000
Dengan penghapusan bea balik nama, pemilik kendaraan bekas bisa menghemat sekitar Rp 3.743.000 atau sekitar 56%. Penghapusan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di sektor otomotif.