Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang menjadi tonggak kemajuan penyimpanan barang bukti di Indonesia. Fasilitas yang berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur ini dilengkapi dengan teknologi canggih yang menjamin keamanan dan perawatan optimal.

Fasilitas Canggih Rupbasan KPK

Gedung Rupbasan KPK memiliki beberapa lantai yang dilengkapi dengan fasilitas mutakhir. Di lantai dasar, terdapat area parkir semi outdoor untuk mobil sitaan yang dilengkapi dengan mesin cuci mobil otomatis tanpa sentuh, sehingga pemeliharaan mobil dapat dilakukan secara efisien.

Lantai dua khusus digunakan untuk menyimpan sepeda motor sitaan. Terdapat koleksi motor mahal, seperti Vespa 946 Christian Dior, Vespa Batik, dan Harley Davidson dari berbagai tahun. Adapun lantai atas menjadi tempat penyimpanan beragam mobil sitaan, termasuk mobil langka seperti Mercedes Benz G63 Brabus dengan harga miliaran rupiah.

Sistem Keamanan Ketat

Untuk memastikan keamanan barang sitaan, Rupbasan KPK dilengkapi dengan pintu yang menggunakan sistem elektromagnetik dan mopho wave, CCTV 24 jam, pintu dengan Electromanegtic Lock & Card Reader, serta Intelligent Key. Sistem ini memberikan keamanan berlapis untuk mencegah akses tidak sah.

Teknologi Pencegahan Kebakaran

Hal menarik dari Rupbasan KPK adalah adanya alat pencegah kebakaran yang menggunakan sistem gas. Teknologi ini digunakan untuk melindungi barang bukti yang rentan terhadap air, seperti dokumen dan barang elektronik. Penggunaan gas saat terjadi kebakaran meminimalkan kerusakan dan memastikan barang bukti tetap terjaga.

Standar Penyimpanan Barang Sitaan

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa Rupbasan KPK diharapkan menjadi standar baru dalam penyimpanan barang sitaan bagi aparat penegak hukum. Fasilitas ini memberikan teladan pengelolaan barang sitaan secara profesional dan transparan.

Kesimpulan

Rupbasan KPK merupakan bukti nyata kemajuan lembaga antikorupsi dalam mengelola barang sitaan. Fasilitas yang modern dan canggih memastikan keamanan, perawatan, dan penyimpanan optimal, sehingga barang bukti terjaga dengan baik dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Harapannya, standar yang ditetapkan oleh Rupbasan KPK dapat menjadi acuan bagi lembaga lain dalam pengelolaan aset negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini