Polisi Republik Indonesia (Polri) tengah gencar menyosialisasikan penerapan Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak diperpanjang masa berlakunya selama dua tahun berturut-turut.
Berdasarkan pasal tersebut, penghapusan data STNK dapat dilakukan atas dua alasan utama. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan. Kedua, atas pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi kendaraan.
Selain itu, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, kendaraan mengalami rusak berat dan tidak dapat dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Meski demikian, Yusri mengakui bahwa penerapan Pasal 74 ayat 2 akan ideal jika dibarengi dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dan pajak progresif.
"Jika BBN2 dan pajak progresif dihapuskan, seluruh kendaraan akan balik nama dan otomatis membayar pajak. Dengan demikian, Pasal 74 tidak berlaku karena tidak ada kendaraan yang dihapus datanya karena menunggak pajak," jelas Yusri.
Namun, kebijakan penghapusan BBN dan pajak progresif berada di luar kewenangan kepolisian karena menyangkut penerimaan daerah. "Kami hanya bertugas menyosialisasikan aturan agar masyarakat tidak kaget," tegas Yusri.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, data kendaraan yang dihapus karena tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut tidak dapat didaftarkan kembali. Pemilik kendaraan yang terkena sanksi penghapusan data akan menerima surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu sebagai berikut:
- Surat peringatan selama 5 bulan
- Pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan
- Penghapusan dari data induk ke data riwayat selama 12 bulan
- Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membayar pajak kendaraan dan melakukan perpanjangan STNK tepat waktu untuk menghindari penghapusan data kendaraan.