Pendahuluan

Pembelian kendaraan bekas acap kali diiringi dengan keengganan melakukan balik nama karena biaya yang mahal. Namun, apakah biaya tersebut memang sepadan dengan manfaat yang diperoleh? Artikel ini akan mengulas biaya balik nama kendaraan bekas dan memberikan perspektif baru mengenai masalah ini.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat enam jenis biaya yang dibebankan saat balik nama kendaraan, yaitu:

  1. Biaya pendaftaran balik nama (Rp 100.000)
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (sekitar 1% dari harga beli)
  3. Biaya dokumen mutasi (Rp 250.000)
  4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (tergantung model)
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya administrasi STNK dan cek fisik

Sebagai contoh, untuk mobil bekas senilai Rp 200 juta di Jakarta, biaya balik nama total bisa mencapai Rp 6,9 juta. Namun, sejak 23 Oktober 2024, BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan, sehingga biaya berkurang menjadi Rp 4,9 juta.

Manfaat Balik Nama

Meskipun mahal, balik nama kendaraan bekas memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, karena menggunakan identitas pemilik baru.
  • Mencegah potensi masalah hukum jika terjadi kecelakaan atau kendaraan digunakan untuk kegiatan ilegal.
  • Meningkatkan nilai jual kendaraan pada saat dijual kembali.

Perspektif Baru

Meskipun biaya balik nama kendaraan bekas masih terbilang tinggi, pemerintah perlu mempertimbangkan perspektif berikut:

  • Pentingnya kepatuhan pajak: Balik nama kendaraan bekas memudahkan pemilik baru untuk membayar pajak tepat waktu.
  • Upaya mengurangi kendaraan bodong: Dengan balik nama, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi kendaraan yang tidak memiliki pemilik yang jelas.
  • Peningkatan pendapatan negara: Dengan mempermudah balik nama, pemerintah berpotensi meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kesimpulan

Biaya balik nama kendaraan bekas memang mahal, tetapi bukan berarti tidak wajar. Manfaat yang diperoleh, seperti kemudahan dalam membayar pajak dan mencegah masalah hukum, sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. Pemerintah perlu mempertimbangkan perspektif baru untuk mengatasi masalah ini, seperti menaikkan biaya BBNKB kendaraan baru dan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bekas yang melakukan balik nama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini