Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan di Jakarta mengundang banyak sorotan. Kebijakan ini dinilai akan memperbanyak jumlah kendaraan pribadi yang didaftarkan atas nama perusahaan, berpotensi memperburuk kemacetan di Jakarta.

Kemudahan membuat perusahaan dengan biaya relatif murah menjadi alasan utama orang memanfaatkan celah ini. Dengan membayar Rp 4 juta untuk mendirikan PT, pemilik kendaraan bisa mengalihkan kepemilikan mobil pribadinya ke perusahaan untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi untuk pribadi.

Seorang analis transportasi, Budi Widiatmoko, berpendapat bahwa kebijakan ini justru kontraproduktif terhadap upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. "Pembebasan pajak ini akan merangsang orang membeli lebih banyak kendaraan, yang pada akhirnya memperburuk kemacetan," ujarnya.

Budi menyarankan pemerintah untuk fokus pada kebijakan yang mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. "Pemerintah harus meningkatkan kualitas dan jangkauan transportasi publik, seperti MRT, LRT, dan busway, agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi," imbuhnya.

Namun, pihak lain berpendapat bahwa pembebasan pajak progresif ini merupakan langkah yang tepat. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memandang kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha. "Pajak progresif yang tinggi selama ini menjadi beban bagi perusahaan, terutama yang memiliki armada kendaraan besar," katanya.

Hariyadi beralasan bahwa kendaraan perusahaan banyak digunakan untuk kegiatan usaha, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Dengan pembebasan pajak progresif, perusahaan dapat menghemat biaya operasional dan lebih fokus pada pengembangan bisnis," jelasnya.

Terlepas dari argumen yang mendukung dan menentang, kebijakan pembebasan pajak progresif kendaraan perusahaan berpotensi mengubah lanskap kepemilikan kendaraan di Jakarta. Namun, dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap kemacetan dan lingkungan masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini