Jakarta, Mercusuar.com – Fenomena pembongkaran jalur bus Transjakarta yang marak akhir-akhir ini telah menjadi momok di Ibu Kota. Tindakan ilegal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur publik.
Penyebab utama pembongkaran ini adalah kemacetan parah yang terus menghantui Jakarta. Dalam kondisi padat, pengendara roda dua kerap mengambil jalan pintas dengan menerobos jalur busway yang seharusnya steril.
Selain kemacetan, mentalitas indisipliner masyarakat juga menjadi faktor pendorong. Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menilai bahwa pengendara lebih mengutamakan kepentingan pribadinya daripada keselamatan bersama.
"Masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan parah. Faktor utama kembali kepada manusia. Mental-mental tidak disiplin selalu ingin cari kesempatan dan ingin melanggar dengan alasan yang tidak masuk akal," ungkap Budiyanto.
Pengawasan yang longgar juga memperparah situasi. Kurangnya personel di lapangan memberikan celah bagi pengendara untuk melakukan pelanggaran tanpa khawatir akan ditindak.
Menurut Budiyanto, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Pelanggaran rambu-rambu masuk jalur Transjakarta dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda, sementara pembongkaran separator busway dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan pencegahan juga penting dilakukan. Pihak berwenang perlu menggencarkan sosialisasi tentang bahaya dan konsekuensi pembongkaran jalur busway.
"Langkah ini harus secara rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan," imbuh Budiyanto.
Fenomena pembongkaran jalur busway harus segera diatasi sebelum semakin mengakar dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tindakan tegas, edukasi, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mengembalikan ketertiban di jalan-jalan Jakarta.