Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang baru-baru ini kembali menyoroti bahaya laten truk yang berada di lajur kanan jalan tol. Larangan tegas bagi truk untuk menempati lajur ini bukan tanpa alasan. Berikut ulasan selengkapnya:

Alasan Truk Tidak Boleh Berada di Lajur Kanan

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Keselamatan Berkendara di Jalan Tol, lajur paling kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Truk, sebagai kendaraan berukuran besar dan berat, memiliki kemampuan akselerasi dan pengereman yang lebih lambat dibandingkan kendaraan kecil. Posisinya di lajur kanan sangat membahayakan karena:

  • Waktu Respon Lambat: Truk membutuhkan waktu lebih lama untuk bereaksi terhadap situasi darurat, seperti kendaraan yang mendadak berhenti di depannya.
  • Jangkauan Pandang Terbatas: Truk memiliki titik buta yang lebih luas, sehingga pengemudi kesulitan melihat kendaraan kecil yang berada di sekitarnya.
  • Mudah Terguling: Pusat gravitasi truk yang tinggi membuatnya rentan terguling jika melakukan manuver mendadak di lajur kanan.
  • Menghalangi Lajur Mendahului: Keberadaan truk di lajur kanan menghalangi kendaraan lain yang ingin mendahului, sehingga menimbulkan antrean dan kemacetan.

Konsekuensi Fatal

Kegagalan truk mengurangi kecepatan dan berada di lajur kanan, seperti yang terjadi pada kecelakaan di Tol Cipularang, dapat berujung pada konsekuensi fatal. Tabrakan beruntun yang melibatkan banyak kendaraan dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi yang besar.

Selain itu, truk yang mengisi lajur kanan juga berdampak negatif pada kelancaran lalu lintas. Pengemudi kendaraan kecil terpaksa mengerem mendadak atau pindah lajur secara tiba-tiba, yang berpotensi memicu kecelakaan.

Tinjauan Peraturan

Kementerian Perhubungan perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran truk yang berada di lajur kanan jalan tol. Selain tilang, diperlukan sanksi tegas seperti pencabutan izin beroperasi bagi perusahaan transportasi yang mengabaikan peraturan ini.

Dengan mematuhi larangan ini, pengguna jalan tol dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Kesadaran akan bahaya truk di lajur kanan harus terus ditingkatkan melalui kampanye edukasi dan sosialisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini