Jakarta, – Semakin mendekati waktu diberlakukannya kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, masyarakat mulai diimbau untuk segera mendaftar sebagai peserta aktif. Kebijakan ini akan mulai diuji coba serentak di seluruh Polda per 1 November 2024.
Bagi yang berencana membuat atau memperpanjang SIM, pastikan untuk melengkapi persyaratan baru ini. Meskipun belum diberlakukan secara resmi pada 1 Desember 2024, pihak Samsat akan meminta pemohon untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. "Kan gitu boleh SIM-nya masih jalan, tapi kita sosialisasikan supaya dia tahu besok udah nggak bisa lagi. Kalau diberlakukan harus (punya) BPJS kesehatan," terang Yusri.
Kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam perpol tersebut, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik ranmor perseorangan maupun umum.
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mendaftar melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN. Pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga.
Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak hanya memenuhi syarat pengurusan SIM, tetapi juga memberikan berbagai manfaat jaminan kesehatan. Peserta akan mendapatkan akses ke layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi, jangan sepelekan syarat baru ini. Segera daftarkan diri sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar dan Anda dapat berkendara dengan tenang karena terlindungi oleh jaminan kesehatan.