Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan skema baru pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Perda ini akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan baru ini memberikan keringanan pajak bagi kendaraan tertentu, termasuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan milik pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan publik ini dikenakan pajak sebesar 0,5 persen," jelas Pasal 7 Ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2024.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperbarui skema pajak progresif. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan kedua hingga kelima meningkat dibandingkan aturan sebelumnya. Akan tetapi, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan tarif tetap sebesar 6 persen.
Berikut rincian tarif PKB terbaru:
- Kepemilikan pertama: 2%
- Kepemilikan kedua: 3%
- Kepemilikan ketiga: 4%
- Kepemilikan keempat: 5%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 6%
Pemberlakuan tarif rendah bagi kendaraan angkutan umum dan pemerintah bertujuan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, peningkatan tarif pajak progresif diharapkan dapat mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi yang berlebihan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
Skema pajak kendaraan bermotor yang baru ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mengatur distribusi kendaraan di wilayahnya. Dengan memberikan keringanan pajak bagi kendaraan tertentu dan menaikkan tarif pajak progresif, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih adil dan berkelanjutan di Ibu Kota.