Maraknya penipuan dan pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) secara daring menjadi keprihatinan tersendiri. Baru-baru ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pemalsuan SIM dengan modus pembuatan SIM online.
Menurut Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, modus pemalsuan ini dilakukan dengan menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa perlu mengikuti ujian. Korban cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan foto tanda tangan melalui WhatsApp.
"Tarif pembuatan SIM palsu ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,1 juta tergantung jenis SIM," ungkap Theodorus.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti printer, mesin laminating, laptop, dan SIM palsu yang sudah dicetak. Kedua pelaku, pasangan suami istri, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Cara Melindungi Diri dari Pemalsuan SIM Online
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai penawaran pembuatan SIM secara daring. Berikut beberapa tips untuk melindungi diri:
- Selalu Gunakan Jalur Resmi: Untuk mendapatkan SIM yang sah, selalu ikuti prosedur resmi dengan mendaftar di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) kepolisian terdekat.
- Cek Keaslian SIM: Saat menerima SIM, periksa keasliannya dengan teliti. Pastikan warna, kode Satpas, dan barcode sesuai dengan SIM asli.
- Laporkan Penawaran Mencurigakan: Jika menerima penawaran pembuatan SIM online, segera laporkan ke pihak berwenang.
- Waspada terhadap Akun Palsu: Hati-hati dengan akun media sosial yang mengatasnamakan lembaga resmi namun menawarkan jasa pembuatan SIM ilegal.
Dengan kewaspadaan dan tindakan pencegahan yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban pemalsuan SIM online. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan memastikan keaslian dokumen penting seperti SIM.