Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Regulasi ini akan diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah perubahan tarif pajak progresif. Bagi pemilik pribadi, pajak progresif akan mengalami peningkatan. Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan tertentu.
Kenaikan Tarif Progresif
Sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima: 6%
Pengecualian untuk Perusahaan
Meski mengalami kenaikan tarif progresif, ada satu kelompok yang dibebaskan dari kebijakan ini, yaitu kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan. Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Ketentuan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
Insight dan Prespektif
Skema baru pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi. Sebab, dengan adanya tarif progresif yang lebih tinggi, biaya memiliki kendaraan akan semakin besar.
Di sisi lain, pembebasan pajak progresif untuk perusahaan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnisnya. Dengan biaya pajak yang lebih ringan, perusahaan dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pengembangan usaha.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi, diharapkan kualitas udara dan kenyamanan berkendara akan meningkat.