Jakarta – Maraknya aksi perusakan dan penjarahan truk pengangkut tanah di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menyita perhatian publik. Kejadian tersebut dipicu oleh kecelakaan tragis yang menimpa seorang bocah berusia 9 tahun yang terlindas truk tanah.
Selain memakan korban jiwa, aktivitas truk-truk tersebut juga menimbulkan kecelakaan lain akibat jalan rusak dan debu yang mengganggu aktivitas warga. Kemarahan masyarakat yang memuncak memicu aksi main hakim sendiri yang merugikan banyak pihak.
Perspektif Hukum
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengutuk keras aksi perusakan dan penjarahan tersebut. Menurutnya, perbuatan warga yang merusak dan menjarah merupakan pelanggaran hukum.
"Negara kita adalah negara hukum, semua harus tunduk dan taat kepada hukum. Seharusnya warga tetap mampu mengendalikan diri dan tidak boleh main hakim sendiri," tegas Budiyanto.
Perusakan barang secara beramai-ramai dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Sementara, aksi penjarahan dapat dikenakan pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Konsekuensi Jangka Panjang
Aksi perusakan dan penjarahan tersebut tidak hanya merugikan para pemilik truk, tetapi juga berdampak negatif pada stabilitas hukum dan ketertiban masyarakat. Pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri dapat menciptakan preseden buruk dan memicu terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, tindakan anarkis dapat menghambat upaya penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan yang menjadi pemicu. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Solusi Komprehensif
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah perlu melakukan upaya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas truk-truk pengangkut tanah. Jalanan yang rusak harus segera diperbaiki untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum dan keadilan perlu ditingkatkan. Masyarakat harus menyadari bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan akan berujung pada konsekuensi hukum.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan masyarakat dapat kembali tenang dan percaya pada proses hukum. Keadilan harus ditegakkan, namun supremasi hukum juga harus dijunjung tinggi.