Hujan yang tiba-tiba mengguyur kerap membuat pengendara sepeda motor mencari tempat berteduh. Salah satu opsi yang umum dipilih adalah menepi di bawah jembatan layang atau underpass. Namun, tahukah Anda bahwa berteduh di lokasi tersebut bukan hanya membuat Anda basah, tetapi juga melanggar hukum?
Pelanggaran yang Dikenakan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (4), melarang pengendara kendaraan bermotor berhenti sembarangan, apalagi di tempat-tempat yang dapat menghalangi kelancaran lalu lintas. Berteduh di bawah jembatan layang atau underpass jelas melanggar aturan ini karena area tersebut dirancang untuk memastikan kendaraan dapat melintas dengan lancar tanpa hambatan.
Risiko yang Mengintai
Selain melanggar hukum, berteduh di lokasi tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah serius:
- Gangguan Kelancaran Lalu Lintas: Kendaraan yang berhenti atau parkir di bawah jembatan atau underpass memperlambat atau bahkan menghalangi arus lalu lintas.
- Risiko Kecelakaan: Pengendara yang berhenti mendadak di tempat tersebut berisiko mengalami kecelakaan, baik karena terjebak dalam kepadatan lalu lintas atau karena kendaraan lain yang datang dengan kecepatan tinggi.
Denda dan Sanksi
Bagi pengendara yang kedapatan berteduh di bawah jembatan layang atau underpass, dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau bahkan ancaman hukuman penjara selama satu bulan. Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di jalan raya dan menghindari potensi kecelakaan serta kemacetan yang dapat terjadi akibat pengendara yang berhenti sembarangan.
Tips Berteduh yang Aman
Agar tidak melanggar hukum dan menghindari risiko, pengendara sepeda motor disarankan untuk lebih bijak dalam memilih tempat berteduh saat hujan deras. Sebagai alternatif, pengendara sebaiknya mencari tempat berteduh yang berada jauh dari arus lalu lintas utama, seperti:
- Area perkantoran
- Toko
- Ruko
- Rest area
Selalu Siapkan Jas Hujan
Cara terbaik untuk menghindari keharusan berteduh adalah dengan selalu membawa jas hujan saat bepergian. Dengan demikian, pengendara tetap terlindungi dari hujan tanpa harus melanggar hukum atau membahayakan diri sendiri.