Jakarta, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan tarif pajak progresif baru untuk kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dari aturan baru ini adalah penurunan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari sembilan unit. Sebelumnya, pajak bisa mencapai 10 persen, namun sekarang hanya 6 persen.

Dengan aturan terbaru, semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, pajak progresifnya justru semakin kecil. Hal ini menjadi angin segar bagi para kolektor mobil yang selama ini menanggung beban pajak yang cukup tinggi.

"Kami memahami bahwa pajak progresif merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalanan," ujar Ketua Asosiasi Kolektor Mobil Indonesia (AKMI) Andi Cahyo Kumolo. "Namun, kami juga berharap ada kebijakan yang lebih adil bagi pemilik kendaraan yang hanya digunakan untuk hobi atau koleksi."

Menurut Andi, aturan pajak progresif baru ini lebih baik daripada sebelumnya. Namun, ia berharap pemerintah juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti nilai atau usia kendaraan, dalam menentukan tarif pajak.

Di sisi lain, pengamat transportasi Darmaningtyas menilai aturan pajak progresif baru ini masih belum cukup efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta. Ia menyarankan agar pemerintah juga memperkuat pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi dan meningkatkan layanan transportasi publik.

"Pajak progresif hanya akan menghambat orang-orang yang ingin membeli mobil baru, sementara tidak banyak berpengaruh pada mereka yang sudah memiliki banyak kendaraan," ujar Darmaningtyas.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, aturan pajak progresif baru ini perlu disosialisasikan secara masif agar dipahami oleh masyarakat. Pemilik kendaraan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini