Dalam dunia otomotif, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memegang peranan krusial sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Keberadaannya menjadi sangat penting, khususnya saat melakukan jual beli motor. Namun, tak sedikit kasus penipuan yang dilakukan dengan memperdagangkan motor tanpa BPKB. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Risiko Motor Tanpa BPKB
Membeli atau menjual motor tanpa BPKB dapat menimbulkan berbagai risiko, baik bagi penjual maupun pembeli. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Kepemilikan Tidak Sah: BPKB adalah bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, kepemilikan motor dianggap tidak sah. Hal ini dapat berujung pada sengketa dan pembeli tidak memiliki legitimasi yang kuat.
- Indikasi Tindak Kriminal: Motor tanpa BPKB kerap dikaitkan dengan tindak kejahatan, seperti pencurian. Pemilik dan pembeli berpotensi terseret dalam kasus hukum sebagai pencuri atau penadah.
- Masalah Jaminan Fidusia: Jika motor masih menjadi jaminan fidusia (kredit), penjualan tanpa BPKB merupakan tindakan kriminal. Pihak pemberi pinjaman berhak melaporkan dan menuntut penjual atas penjualan barang fidusia tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemblokiran oleh Kepolisian: Pemilik BPKB yang melaporkan kehilangan sepeda motor dapat membuat kepolisian memblokir kendaraan tersebut. Akibatnya, pembeli akan kehilangan motor dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut penjual.
Penyebab Motor Tanpa BPKB
Selain penipuan, ada beberapa alasan mengapa motor tidak memiliki BPKB:
- Hilang atau Rusak
- Dijual oleh pemilik tanpa melunasi kredit
- Motor hasil pencurian
Cara Mengurus BPKB Hilang
Kehilangan BPKB memang bisa terjadi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemilik motor untuk tetap mengurus penerbitannya kembali. Berikut adalah persyaratan dan biaya yang diperlukan:
Persyaratan:
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP
- Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian
- Surat keterangan dari Reskrim
- Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa BPKB tidak terkait kasus pidana dan perdata
- Surat keterangan dari bank BUMN bahwa BPKB tidak sedang diagunkan
- Surat keterangan dari bank swasta bahwa BPKB tidak sedang diagunkan
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan
Biaya:
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
Kesimpulan
Membeli atau menjual motor tanpa BPKB sangat tidak disarankan. Hal ini dapat menimbulkan berbagai risiko dan masalah di kemudian hari. Jika BPKB hilang, pemilik motor dapat segera mengurus penerbitan kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memastikan kepemilikan yang sah dan terhindar dari risiko hukum, transaksi jual beli motor akan berjalan aman dan nyaman.