Jakarta, – Demi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Korlantas Polri mengambil langkah tegas dengan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum melunasi kewajibannya.

"Kami akan melakukan pendekatan proaktif dengan mengunjungi rumah pemilik kendaraan secara langsung," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Langkah ini diambil karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, kurang dari separuhnya telah membayar pajak.

Selain pendekatan persuasif, Korlantas juga akan menerapkan langkah penegakan hukum untuk mendisiplinkan para penunggak pajak. Hal ini sekaligus bertujuan untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih akurat dan valid.

"Kami ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan pembayaran pajak," tegas Irjen Pol Aan.

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri menyebut, biaya bea balik nama kendaraan yang tinggi menjadi salah satu alasan utama masyarakat enggan membayar pajak.

"Kebanyakan masyarakat merasa bea balik namanya mahal, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas," jelas Brigjen Yusri.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, kebijakan tersebut merupakan kewenangan masing-masing daerah.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan.

Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini