Jakarta – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan masih memprihatinkan. Berdasarkan catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tingkat kepatuhan ini berada di bawah 50%.
"Dari total 165 juta unit kendaraan, yang perpanjangan STNK 5 tahunan hanya 69 juta. Itu artinya, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak patuh membayar kewajibannya," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Rendahnya tingkat kepatuhan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah harapan pemutihan pajak. Namun, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pemutihan pajak itu tidak pasti.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Korlantas Polri akan melakukan sejumlah strategi, antara lain:
-
Pendekatan Soft Power:
- Mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya.
- Menginformasikan tentang kewajiban membayar pajak dan pengesahan STNK.
-
Penegakan Hukum:
- Melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang tidak patuh membayar pajak.
- Mendapatkan data yang valid dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pembayaran pajak secara online.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Kami berharap, dengan berbagai strategi ini, tingkat kepatuhan masyarakat akan semakin meningkat," ujar Aan.