Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur pengenaan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Bagi mereka yang berencana menambah armada kendaraan, penting untuk memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan aturan baru ini. Kenaikan tarif yang lebih tinggi dibanding sebelumnya dapat berdampak signifikan pada pengeluaran.

Aturan Tarif Progresif Terbaru

Menurut Perda tersebut, tarif pajak progresif berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu dengan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dikeluarkan.

Aturan tarif progresif terbaru adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Dampak Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif progresif ini dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi pemilik kendaraan. Bagi yang hanya memiliki satu atau dua kendaraan, mungkin tidak akan terlalu terasa. Namun, bagi yang memiliki banyak kendaraan, kenaikan ini akan menjadi beban tambahan yang cukup signifikan.

Sebagai contoh, pemilik yang memiliki tiga kendaraan harus membayar pajak sebesar 4% untuk kendaraan ketiga. Dengan tarif sebelumnya, pajak yang harus dibayar hanya sebesar 3%. Kenaikan ini berarti tambahan biaya sebesar 1% untuk setiap nilai jual kendaraan.

Perhitungan Tarif

Untuk menghitung besaran pajak progresif yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat menggunakan rumus berikut:

Nilai Jual Kendaraan x Tarif Pajak

Misalnya, seorang pemilik memiliki tiga kendaraan dengan nilai jual masing-masing Rp 500 juta, Rp 400 juta, dan Rp 300 juta. Berdasarkan aturan tarif progresif terbaru, pajak yang harus dibayar adalah:

  • Kendaraan pertama: Rp 500 juta x 2% = Rp 10 juta
  • Kendaraan kedua: Rp 400 juta x 3% = Rp 12 juta
  • Kendaraan ketiga: Rp 300 juta x 4% = Rp 12 juta

Total pajak yang harus dibayar: Rp 34 juta

Imbauan Pemerintah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan bahwa kenaikan tarif progresif ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan pajak. Bagi masyarakat yang berencana menambah jumlah kendaraan, penting untuk mempertimbangkan dengan matang besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan aturan baru ini.

Dengan memahami aturan dan menghitung dengan cermat, masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat terkait pembelian kendaraan baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini