Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menerapkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Peraturan ini mewajibkan pajak progresif bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan sejenis.

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Aturan pajak progresif ini menetapkan tarif pajak kendaraan sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Kendaraan yang Tidak Dikenai Pajak Progresif

Ada beberapa kendaraan yang tidak dikenai pajak progresif, yaitu:

  • Kendaraan milik badan usaha: 2%
  • Kendaraan angkutan umum: 0,5%
  • Kendaraan angkutan karyawan: 0,5%
  • Kendaraan angkutan sekolah: 0,5%
  • Ambulans: 0,5%
  • Pemadam kebakaran: 0,5%
  • Kendaraan sosial keagamaan: 0,5%
  • Kendaraan lembaga sosial dan keagamaan: 0,5%
  • Kendaraan pemerintah pusat dan DKI Jakarta: 0,5%

Pentingnya Merencanakan Pembelian Kendaraan

Aturan pajak progresif ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan. Bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis, akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Hal ini tentu saja menambah beban kepemilikan kendaraan.

Pemerintah memberlakukan pajak progresif dengan tujuan untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan di Jakarta. Mengingat kepadatan lalu lintas di ibu kota sudah sangat tinggi.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan baru, disarankan untuk mempertimbangkan jenis kendaraan dan jumlah kepemilikan yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan hanya karena alasan kesenangan atau gengsi, kita menjadi terbebani dengan pajak yang tinggi.

Sederhanakan Tarif, Dukung Pelaku Usaha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyederhanakan tarif pajak progresif kendaraan dari sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung kewajiban perpajakannya.

Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada pelaku usaha dengan menetapkan tarif PKB sebesar 2% untuk kendaraan milik badan usaha. Hal ini diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini