Penggunaan lampu hazard saat kondisi darurat atau mendesak seperti mogok atau mengganti ban sudah menjadi pengetahuan umum. Namun, tak jarang ditemui pengemudi yang mengaktifkan lampu hazard saat hujan lebat.
Terdapat pro dan kontra mengenai penggunaan lampu hazard saat hujan lebat. Beberapa pengemudi menganggap lampu hazard berguna untuk meningkatkan visibilitas, sementara yang lain berpendapat bahwa penggunaannya tidak tepat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, lampu hazard memang merupakan tanda bahaya dan dapat dinyalakan saat hujan lebat, namun dengan beberapa syarat.
"Lampu hazard boleh dinyalakan saat hujan lebat asalkan berjalan di lajur kiri dengan kecepatan sesuai jarak pandang hingga ke rest area terdekat," kata Sony.
Ia menekankan bahwa penggunaan lampu hazard saat hujan tidak boleh dijadikan pegangan mutlak. Sebab, bisa menghipnotis mata pengemudi di belakangnya.
Sony juga menyarankan agar pengemudi segera mencari rest area terdekat untuk menepi saat hujan lebat dan mengganggu pandangan.
"Kalau jarak pandang terbatas, itu bisa dianggap kondisi darurat dan boleh menyalakan hazard. Tapi harus di bahu jalan dan kecepatan maksimal 50 km/jam saja," jelas Sony.
Dengan demikian, penggunaan lampu hazard saat hujan lebat diperbolehkan dalam kondisi darurat dan dengan cara yang tepat. Pengemudi harus berjalan di lajur kiri dengan kecepatan rendah dan mencari rest area terdekat untuk menepi.