Ketentuan wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 November 2024. Kendati demikian, masih ada pertanyaan yang menggelitik, bagaimana jadinya jika calon pemohon SIM memiliki tunggakan iuran BPJS?
Selama masa uji coba, pihak berwenang memberikan toleransi bagi pemohon SIM yang belum mengaktifkan kepesertaan BPJS atau masih dalam proses pendaftaran. Namun, bagi yang memiliki tunggakan iuran, terdapat sejumlah solusi yang tersedia.
Cicilan Tunggakan Iuran
Bagi calon pemohon SIM yang memiliki tunggakan iuran BPJS, terdapat opsi untuk melunasi tunggakan tersebut atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB). Skema cicilan ini memungkinkan peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap.
"Bukti pendaftaran program cicilan itu bisa menjadi bukti untuk SIM diberikan," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo.
Untuk memanfaatkan program cicilan, peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring atau melalui layanan BPJS Keliling.
Pendampingan dan Kemudahan
Selama masa implementasi secara nasional, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hingga Desember 2024. Pendampingan ini bertujuan untuk mempermudah petugas dalam menerbitkan SIM dan mengurangi kendala di lapangan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS Keliling yang dijadwalkan di masing-masing wilayah. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengaktifkan kepesertaan, melunasi tunggakan, atau mendaftar program cicilan iuran.
Dengan adanya solusi-solusi tersebut, calon pemohon SIM tidak perlu khawatir jika memiliki tunggakan iuran BPJS. Mereka tetap dapat mengurus SIM dengan melunasi tunggakan secara bertahap atau memanfaatkan program cicilan.