Jakarta, – Memiliki jaminan kesehatan merupakan hal krusial demi kesejahteraan masyarakat. Menyadari pentingnya hal ini, pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut menjadi syarat wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Uji coba syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM sebelumnya telah dilakukan di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Setelah sukses di tahap uji coba, kini syarat tersebut telah resmi berlaku secara nasional sejak 1 November 2024.
"Uji coba secara nasional ini merupakan kelanjutan dari evaluasi uji coba sebelumnya yang mendapat respon positif dari masyarakat," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
David menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi, mayoritas masyarakat telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya nonaktif.
"Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan tetapi kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran, maka SIM tetap dapat diberikan," lanjut David.
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iuran atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB).
Status kepesertaan JKN dapat dicek secara online melalui kanal BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk mempercepat dan mempermudah pengecekan, BPJS Kesehatan akan mengintegrasikan sistem kepesertaan aktif dengan sistem Digital Korlantas. Selain itu, pendampingan juga akan diberikan hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling.
Dengan adanya syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan terlindungi.