Pendahuluan
Bagi pemilik kendaraan roda empat, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang, bus, atau truk dengan berat yang tidak melebihi 3.500 kg. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai persyaratan, prosedur pembuatan, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk SIM A.
Persyaratan
Sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM A, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan 20 tahun untuk SIM A Umum.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau dokumen keimigrasian yang sah (bagi warga negara asing).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari psikolog.
- SIM A lama yang masih aktif (untuk perpanjangan).
Prosedur Pembuatan
Pembuatan Baru:
- Lengkapi persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di tempat yang telah disediakan.
- Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
- Berkas akan diperiksa dan pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran.
- Petugas akan melakukan registrasi dan mengambil foto serta sidik jari pemohon.
- Pemohon akan mengikuti uji teori.
- Jika lulus uji teori, pemohon akan melanjutkan ke uji praktik.
- SIM A akan diterbitkan setelah pemohon lulus uji praktik.
Perpanjangan:
- Pastikan masa berlaku SIM A masih aktif.
- Lengkapi persyaratan perpanjangan (sama seperti pembuatan baru, kecuali SIM lama).
- Kunjungi Satpas terdekat.
- Petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon mengisi formulir perpanjangan.
- Jika berkas lengkap dan valid, SIM A baru akan langsung diterbitkan.
Biaya
Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Adapun biaya yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Jenis | Biaya |
---|---|
Pembuatan SIM A Baru | Rp 120.000 |
Perpanjangan SIM A | Rp 80.000 |
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul.
Kesimpulan
Memiliki SIM A merupakan kewajiban hukum bagi pengemudi kendaraan roda empat. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengantongi SIM A yang valid dan aman untuk digunakan.