Klaten, – Sejak 1 November 2024, pemerintah telah menetapkan syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.

Kebijakan ini diambil bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapat perlindungan kesehatan yang memadai. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

"Kami memahami bahwa jaminan kesehatan merupakan aspek krusial dalam kehidupan masyarakat. Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko finansial akibat biaya pengobatan," ujar David, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai kemudahan dalam pendaftaran kepesertaan. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Whatsapp (Pandawa), atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Proses pendaftarannya pun mudah dan praktis, sehingga tidak akan menyulitkan pemohon SIM.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Masuk ke menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Baca syarat dan ketentuan dengan seksama, lalu klik "Lanjutkan".
  4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan captcha, lalu klik "Lanjut".
  5. Klik "+Tambah" dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  6. Pilih kelas rawat inap dan iuran yang sesuai.
  7. Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif untuk verifikasi.
  8. Masukkan kode verifikasi OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.
  9. Baca dan setujui persyaratan peserta.
  10. Pendaftaran berhasil. Anda akan menerima informasi virtual account untuk pembayaran iuran melalui email.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung kelas yang dipilih, yaitu:

  • Kelas III: Rp 35.000 per bulan (setelah subsidi Rp 7.000)
  • Kelas II: Rp 59.000 per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Dengan adanya syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan terlindungi bagi seluruh warganya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini