Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan di Indonesia. SIM berfungsi sebagai bukti legal seseorang untuk mengemudikan kendaraan dan memenuhi persyaratan keselamatan berkendara. Terdapat berbagai jenis SIM, salah satunya adalah SIM A Umum.
Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A Umum
SIM A Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan tertentu yang membutuhkan lisensi khusus. Berbeda dengan SIM A biasa yang digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan, SIM A Umum memiliki cakupan kendaraan yang lebih luas.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 5 Tahun 2021, kendaraan yang diizinkan menggunakan SIM A Umum adalah:
- Mobil penumpang umum (angkutan kota atau angkutan pedesaan)
- Mobil barang umum (truk dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg)
- Taksi
Persyaratan Mendapatkan SIM A Umum
Untuk memperoleh SIM A Umum, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Memiliki SIM A yang telah diterbitkan selama minimal 12 bulan
- Berusia minimal 20 tahun
Bagi pengendara yang belum memiliki SIM A, terlebih dahulu harus membuat SIM A sebelum mengajukan SIM A Umum. Persyaratan usia untuk pembuatan SIM A adalah 17 tahun.
Masa Berlaku SIM A Umum
Sama seperti SIM jenis lainnya, SIM A Umum memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pengemudi diwajibkan melakukan perpanjangan SIM untuk tetap dapat mengendarai kendaraan yang diizinkan.
Kesimpulan
SIM A Umum merupakan jenis SIM yang khusus diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan komersial seperti angkot, truk ringan, dan taksi. Untuk memperoleh SIM A Umum, pengemudi harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM A yang telah diterbitkan selama minimal 12 bulan. Bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang mengendarai kendaraan yang memerlukan SIM A Umum demi menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.