Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Penghapusan BBNKB ini merupakan kabar gembira bagi warga Jakarta yang berniat membeli kendaraan bekas. Pasalnya, selama ini biaya BBNKB yang harus dikeluarkan cukup memberatkan, bahkan bisa melebihi harga kendaraan itu sendiri.
Dengan dihapuskannya BBNKB, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan. Sebab, selama ini banyak pemilik kendaraan bekas yang enggan mengurus balik nama karena beban biaya yang tinggi.
Data dari Korlantas menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat sekitar 30% kepemilikan kendaraan yang masih terdaftar atas nama orang lain. Hal ini menyebabkan data kepemilikan kendaraan di kepolisian menjadi tidak valid dan mempersulit penegakan hukum lalu lintas.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyambut baik kebijakan penghapusan BBNKB ini. Menurutnya, dengan dihilangkannya biaya ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau balik nama dinolkan, mau nggak bayar pajak? Mau. Wong cuma Rp 200 (ribu) kok, 2 tahun Rp 400 (ribu). Kalau sama balik nama tambah lagi Rp 1,5 juta kan. Itulah yang kami usulkan supaya balik nama ini dihilangkan," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Sebab, dengan berkurangnya beban biaya balik nama, masyarakat akan lebih bersemangat untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga akan mempermudah proses jual beli kendaraan bekas. Sebab, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus balik nama kendaraan. Hal ini akan meningkatkan daya tarik kendaraan bekas di pasar otomotif.