Jakarta, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berupaya menghadirkan solusi modern untuk urusan kepemilikan kendaraan bermotor, yaitu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Kehadiran BPKB digital ini merupakan opsi pilihan yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa uji coba BPKB elektronik saat ini sedang dilakukan. Setelah hasil evaluasi selesai, penerapan BPKB elektronik akan diterapkan secara nasional pada tahun 2025 mendatang.
BPKB elektronik dirancang dengan sistem berbasis teknologi yang terintegrasi dengan berbagai informasi penting, seperti histori kendaraan, data kendaraan, dan terkoneksi dengan NFC di smartphone. Dengan demikian, proses mutasi kendaraan dapat dilakukan lebih cepat, bahkan dalam waktu kurang dari satu hari.
Saat ini, masyarakat masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 untuk biaya penerbitan BPKB baru. Namun, untuk biaya BPKB elektronik belum diungkap secara rinci.
Korlantas telah melakukan pengembangan dan uji coba BPKB elektronik sejak tahun lalu. Keunggulan BPKB elektronik antara lain menghemat waktu proses mutasi kendaraan, mengurangi risiko kehilangan dokumen, dan meningkatkan transparansi proses pengurusan dokumen.
Meskipun demikian, nantinya akan ada penyesuaian biaya penerbitan atau penggantian BPKB karena adanya komponen mahal yang digunakan dalam BPKB elektronik.
Dengan hadirnya BPKB elektronik, diharapkan urusan kepemilikan kendaraan bermotor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat dapat memilih opsi BPKB elektronik sesuai kebutuhan dan kemudahan yang diinginkan.