Bagi Anda yang berniat membeli kendaraan bekas, kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, Anda tidak perlu repot membayar biaya mahal untuk mengurus balik nama kendaraan bekas.

Selain pembebasan BBNKB, Anda juga dapat mengurus balik nama kendaraan tanpa perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Cukup dengan melengkapi beberapa dokumen, Anda dapat langsung memproses balik nama kendaraan.

Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Berikut adalah syarat dan cara balik nama kendaraan bekas:

  • Syarat:

    • BPKB kendaraan
    • Kuitansi pembelian kendaraan
    • KTP pemilik baru
  • Cara:

    1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
    2. Isi formulir balik nama kendaraan.
    3. Serahkan dokumen yang diperlukan.
    4. Lakukan pembayaran biaya balik nama (gratis sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta).
    5. Ambil STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik baru.

Bebas Sanksi dan Biaya Lain

Selain pembebasan BBNKB, insentif ini juga membebaskan Anda dari sanksi administrasi balik nama. Namun, Anda tetap perlu melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda jika kendaraan yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya lain yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, seperti biaya cetak STNK, pelat nomor, atau BPKB baru.

Periode Berlaku Pembebasan

Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Setelah tanggal tersebut, bea balik nama kendaraan bekas akan kembali berlaku sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan adanya pembebasan bea balik nama kendaraan bekas ini, Anda dapat menghemat pengeluaran saat membeli kendaraan bekas. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui kepemilikan kendaraan Anda secara resmi dan legal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini