Jakarta, (Tanggal Artikel) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan gebrakan baru dalam tata kelola pajak kendaraan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Aturan ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025.
Artinya, mulai saat ini, masyarakat yang ingin mengganti identitas kendaraan bekas tidak lagi perlu membayar BBN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan pasar kendaraan bekas.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan masyarakat dan membuat pasar kendaraan bekas di Jakarta lebih berkembang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Tidak hanya membebaskan BBN, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang terutang terhadap BBNKB untuk kendaraan bekas. Penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Setelah 5 Januari 2025, tata kelola pajak kendaraan di Jakarta akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini menghapuskan objek BBNKB untuk penyerahan kendaraan bekas.
"Dalam Perda yang baru, BBNKB hanya akan dikenakan pada saat pembelian kendaraan baru atau penyerahan pertama. Kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB," jelas Herlina.
Namun, BBNKB untuk kendaraan baru tetap ditetapkan sebesar 12,5 persen sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Perubahan tata kelola pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Jakarta. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global yang mengarah pada keringanan pajak kendaraan bekas.