Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru yang membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, sehingga biaya balik nama kendaraan bekas kini menjadi Rp 0. Kebijakan ini akan berlaku hingga 5 Januari 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Dengan pergub ini, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas yang diserahkan untuk kedua kalinya dan seterusnya.
Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Kebijakan ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 5 Januari 2025.
Setelah 5 Januari 2025, ketentuan BBNKB kendaraan bekas akan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan perda tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan yang diserahkan untuk pertama kali, sedangkan kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB.
Artinya, saat ini balik nama kendaraan bekas di Jakarta sudah tidak dikenakan bea balik nama lagi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bekas dan sekaligus meningkatkan daya beli kendaraan bekas di Jakarta.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Salah satu warga Jakarta, Budi, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. "Saya berencana membeli mobil bekas, dan mendengar kabar ini tentunya sangat menguntungkan. Saya bisa menghemat biaya yang cukup besar," ujarnya.
Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki kendaraan bekas dengan biaya yang lebih terjangkau.