Jakarta, – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Ditlantas Polri) tengah menguji coba implementasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik di Indonesia. Uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan BPKB elektronik sebelum diterapkan secara luas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan, jika evaluasi menunjukkan hasil positif, BPKB elektronik diproyeksikan dapat diterapkan secara nasional mulai tahun 2025.

"Kami sedang menguji coba BPKB elektronik dan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Setelah itu, kami akan terapkan di seluruh Indonesia. Masyarakat akan memiliki pilihan untuk menggunakan BPKB elektronik atau konvensional," ujar Aan saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024.

Keunggulan BPKB Elektronik

BPKB elektronik menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan BPKB konvensional. Pertama, proses mutasi kendaraan akan menjadi jauh lebih cepat, hanya memakan waktu kurang dari satu hari. Hal ini akan memangkas waktu yang selama ini dibutuhkan untuk mengurus mutasi atau duplikat BPKB hilang, yang biasanya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Kedua, BPKB elektronik terintegrasi dengan berbagai informasi penting, seperti histori kendaraan, data kendaraan, dan dapat dihubungkan dengan fitur NFC (Near Field Communication) pada ponsel pintar. Integrasi ini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengakses dan mengelola informasi kendaraan mereka.

Biaya Penerbitan

Saat ini, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Namun, pihak Korlantas belum mengungkapkan biaya khusus untuk penerbitan BPKB elektronik. Selama masa uji coba, tarif lama masih berlaku.

Target Implementasi

Kakorlantas Aan berharap hasil evaluasi uji coba BPKB elektronik dapat diselesaikan secepatnya. Jika hasil evaluasi menunjukkan kelayakannya, implementasi BPKB elektronik di seluruh Indonesia diproyeksikan dapat dimulai pada tahun depan.

Inovasi BPKB elektronik diharapkan dapat mempermudah proses administratif terkait kepemilikan kendaraan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini