Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, yang artinya kendaraan bekas di Jakarta kini tidak dikenakan biaya balik nama.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024. Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bekas sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Insentif ini berlaku hingga 5 Januari 2025, di mana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBN kendaraan bekas akan dihapuskan. Objek BBNKB hanya mencakup kendaraan penyerahan pertama, sedangkan kendaraan bekas bukan lagi objek BBN.

Selain pembebasan BBNKB, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda bagi keterlambatan balik nama kendaraan bekas yang menerima insentif tersebut. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak, yang tetap harus dibayarkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau memperpanjang masa pakai kendaraan bekas. Pembebasan BBNKB dan sanksi administrasi dapat menghemat biaya yang cukup besar bagi pemilik kendaraan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku di Jakarta dan memiliki jangka waktu tertentu. Bagi masyarakat di luar Jakarta atau setelah periode 5 Januari 2025, BBNKB untuk kendaraan bekas masih akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas merupakan langkah positif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong perputaran kendaraan bekas. Dengan biaya balik nama yang lebih ringan, masyarakat dapat membeli atau memperpanjang masa pakai kendaraan bekas dengan lebih mudah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini