Jakarta, – Keberadaan sepeda motor besar (moge) semakin menjamur di Indonesia. Hal ini juga berdampak pada kebutuhan akan tempat parkir khusus di pusat perbelanjaan atau mal. Beberapa mal di Jakarta menyediakan tempat parkir khusus moge, namun tidak sedikit pula yang tidak.

Bagi mal yang tidak menyediakan parkir khusus moge, возникает pertanyaan apakah moge diperbolehkan parkir di area parkir mobil. Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan, terdapat dua akses masuk parkir mal:

  • Akses khusus sepeda motor yang disesuaikan dengan lebar maksimum sepeda motor normal.
  • Akses masuk sepeda motor dan mobil yang dicampur.

Jika moge dapat masuk melalui akses khusus sepeda motor, disarankan untuk menggunakan jalur tersebut. Namun, jika aksesnya tidak cukup, moge dapat melewati akses mobil dengan konsekuensi sebagai berikut:

  • Meskipun masuk melalui pintu mobil, saldo uang elektronik tetap tidak akan terpotong saat masuk.
  • Saat keluar, moge akan dikenakan tarif parkir mobil.

Rio Octaviano menekankan, moge membutuhkan tempat parkir khusus karena ukurannya yang lebih besar dari sepeda motor pada umumnya. Tempat parkir khusus tersebut biasanya terletak di depan lobi atau pintu masuk mal yang mudah terlihat.

"Parkir khusus juga sesuai kebijakan mal," ujar Rio.

Bagi pemilik moge, penting untuk mengetahui peraturan parkir di mal yang akan dikunjungi. Jika mal tidak menyediakan parkir khusus, pertimbangkan untuk parkir di tempat alternatif yang aman dan legal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini