Jakarta, – Pusat perbelanjaan di Jakarta umumnya menyediakan tempat parkir khusus untuk sepeda motor besar (moge) yang memiliki kapasitas mesin 250 cc ke atas. Sementara itu, motor dengan kapasitas 250 cc ke bawah biasanya ditempatkan di area parkir motor umum.

Namun, bagaimana jika sebuah mal tidak memiliki tempat parkir khusus moge? Apakah moge diperbolehkan parkir di area parkir mobil?

Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, pada dasarnya ada dua jenis akses masuk parkir di mal. Pertama, akses khusus sepeda motor yang disesuaikan dengan lebar maksimum sepeda motor biasa. Kedua, akses masuk yang dicampur untuk sepeda motor dan mobil.

Jika moge dapat melalui akses masuk sepeda motor pada umumnya, maka disarankan menggunakan jalur tersebut. Namun, jika aksesnya tidak cukup, maka moge dapat melewati akses mobil dengan konsekuensi tertentu.

"Kalau dia masuk melalui pintu mobil, lalu dia tapping, pada saat masuk memang (saldo uang elektronik) belum terpotong seharusnya. Dia masuk, dia tapping, berarti kan akses masuk. Nah konsekuensinya memang harus diketahui bersama," ujar Rio.

"Konsekuensinya adalah dia masuk jenisnya motor, tapi di pintu mobil, maka dia akan dibaca sebagai tarif mobil. Nanti di pintu keluar pun, dia akan terkena tarif mobil," kata dia.

Rio juga menjelaskan bahwa moge memang membutuhkan tempat parkir khusus karena ukurannya yang relatif lebih besar dari motor pada umumnya. Namun, penempatan parkir khusus moge biasanya ditentukan oleh kebijakan masing-masing pengelola mal.

"Biasanya tempatnya di depan lobi atau depan mal, yang memang terekspor bukan yang tersembunyi," ucap Rio.

Dengan demikian, jika sebuah moge terpaksa parkir di area parkir mobil, maka pemilik moge harus siap dikenakan tarif parkir mobil, baik saat masuk maupun keluar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini