Jakarta – Perilaku pengendara motor yang kerap naik ke trotoar menjadi pemandangan yang lumrah di kota-kota besar. Tindakan yang semestinya tertib justru berubah menjadi sebuah kebiasaan buruk yang merugikan pejalan kaki.
Mirisnya, fenomena ini seakan sudah dianggap sebagai hal yang biasa, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Ironisnya, pelanggaran ini terjadi secara serentak, bukan hanya oleh satu atau dua pengendara motor saja.
Di sisi lain, para pejalan kaki harus semakin ekstra hati-hati saat melangkah di trotoar. Hak mereka untuk menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman telah dirampas secara sepihak oleh para pengendara motor yang seenaknya melintasi area pejalan kaki tersebut.
Salah satu penyebab utama sulitnya memberantas pelanggaran ini adalah kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Trotoar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, sementara jalan raya berada di bawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Akibatnya, penertiban pelanggaran motor naik trotoar menjadi rancu. Jika diserahkan kepada Satpol PP, mereka hanya memiliki kewenangan untuk tindakan administratif, tidak seperti polisi lalu lintas.
Selain itu, sanksi yang tercantum dalam UU LLAJ Pasal 106 Ayat 2, berupa penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, dianggap kurang ampuh. Buktinya, pelanggaran ini masih terus terjadi secara masif.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa trotoar sangat terkait dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sementara itu, polisi yang tidak berada di bawah Pemprov merasa bukan tanggung jawab mereka untuk menertibkan pelanggaran di trotoar.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antara pemangku kepentingan terkait, yaitu Pemprov, kepolisian, dan Satpol PP. Selain itu, perlu ada sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki.
Trotoar bukanlah sirkuit bagi pengendara motor. Sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pelanggaran ini demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama. Pejalan kaki berhak mendapatkan trotoar yang aman dan nyaman, tanpa harus terganggu oleh pengendara motor yang seenaknya naik ke atas trotoar.