Jakarta – Munculnya video viral minimarket yang mengimbau pelanggan untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar menjadi sorotan publik. Langkah ini dinilai tepat sebagai upaya edukasi, namun tak cukup jika tidak disertai tindakan tegas.
Dalam video yang beredar, minimarket tersebut menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan bahwa mereka tidak menyediakan juru parkir dan parkir di depan merupakan parkir liar. Pelanggan diminta untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar.
Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, langkah minimarket ini merupakan solusi efektif untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, ia menilai hal ini tidak menjamin pengguna parkir akan terbebas dari pungutan liar.
"Juru parkir liar merupakan pungutan liar (pungli), dan pungli adalah tindakan pidana yang seharusnya diselesaikan oleh kepolisian," tegas Rio.
Rio menekankan bahwa minimarket perlu terus mengingatkan pelanggan untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. Namun, di sisi lain, pihak berwenang juga harus mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini.
"Penindakan tegas diperlukan untuk membuat jera juru parkir liar. Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan terus berlanjut dan merugikan masyarakat," tambahnya.
Selain edukasi dan penindakan, Rio juga menyarankan agar pengelola kawasan ikut berperan aktif dalam mengatasi parkir liar. Pengelola kawasan dapat membuat peraturan yang jelas terkait parkir, termasuk penetapan biaya parkir resmi dan pemasangan tanda-tanda larangan parkir liar.
"Dengan sinergi dari berbagai pihak, baik minimarket, pemerintah, dan pengelola kawasan, masalah parkir liar dapat diatasi secara komprehensif," pungkas Rio.
Langkah minimarket untuk mengedukasi pelanggan tentang parkir liar patut diapresiasi. Namun, diperlukan upaya lebih komprehensif yang melibatkan pihak berwenang dan pengelola kawasan untuk memastikan masyarakat terhindar dari pungutan liar dan menikmati parkir yang aman dan nyaman.