Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, menginstruksikan jajaran menteri dan pejabat eselon I untuk beralih menggunakan kendaraan buatan dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk mendukung industri otomotif nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa mulai minggu depan dirinya akan menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang melarang penggunaan barang impor untuk kendaraan pejabat.
"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa," kata Anggito.
Mobil lokal yang dimaksud mengacu pada Maung MV3 buatan PT Pindad. Saat ini, belum ada merek nasional lain yang memproduksi mobil penumpang. Merek lokal seperti Esemka masih fokus pada kendaraan komersial.
Pindad Maung MV3 merupakan SUV bermesin turbo diesel 2.200 cc. Mobil ini dapat mencapai kecepatan aman hingga 100 km/jam dengan jarak tempuh hingga 500 km. Maung MV3 memiliki beberapa tipe, antara lain Tangguh dengan atap terbuka, Komando dengan atap hard top, dan Jelajah dengan atap soft top.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 telah menetapkan standar kendaraan dinas bagi pejabat pemerintah. Menteri dan pejabat setingkat berhak atas maksimal dua unit sedan atau SUV/MPV kelas Kualifikasi A (mesin 3.500 cc 6 silinder). Wakil menteri mendapat satu unit sedan atau SUV/MPV kelas Kualifikasi A.
Sedangkan pejabat eselon IA dan setingkat berhak atas satu unit sedan atau SUV kelas Kualifikasi B (sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder). Pejabat eselon IB dan setingkat mendapat sedan atau SUV kelas Kualifikasi C (sedan 2.000 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder).
Berdasarkan standar tersebut, Maung MV3 buatan PT Pindad dapat masuk dalam kategori SUV kelas Kualifikasi B, sehingga memenuhi syarat sebagai kendaraan dinas pejabat eselon I dan setingkat di atasnya.
Keputusan pemerintah untuk mewajibkan penggunaan mobil dalam negeri dinilai sebagai upaya positif untuk mendorong industri otomotif nasional. Ke depan, diharapkan akan lebih banyak perusahaan dalam negeri yang berinvestasi dalam produksi mobil penumpang, sehingga mengurangi ketergantungan pada produk impor dan menciptakan lapangan kerja baru.