Pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kian marak terjadi. Hal ini membuat masyarakat perlu lebih waspada dalam membeli kendaraan untuk menghindari kerugian.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat awam untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor:

BPKB:

  • Halaman Cover: Dokumen asli menggunakan bahan lebih mengilap, sedangkan yang palsu warnanya lebih buram.
  • Hologram: Terawang hologram di halaman pertama. Jika warnanya tetap abu-abu, berarti asli. Jika berubah menjadi kekuningan, kemungkinan besar palsu.
  • Nomor Seri: Catat nomor seri di bawah hologram dan laporkan ke pihak berwajib untuk pengecekan.
  • Identitas Pemilik: Pada BPKB palsu, hanya data kendaraan yang diubah, sedangkan data pemilik tidak berubah.
  • Halaman 14: Lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi sinar ultraviolet, dan tekstur kertasnya kasar. Pada BPKB palsu, tekstur kertasnya rata.

STNK:

  • Data: Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan kondisi fisik kendaraan, mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
  • Tanda Tangan dan Cap: Periksa tanda tangan dan cap yang ada pada STNK.
  • Nomor Rangka dan Mesin: Periksa nomor rangka dan mesin kendaraan. Nomor ini harus sama dengan yang tertulis di BPKB dan STNK.

Penting untuk diketahui bahwa letak nomor rangka dan mesin pada setiap merk kendaraan berbeda-beda. Jika ragu, masyarakat dapat membawa dokumen kendaraan ke Kantor Samsat terdekat untuk pemeriksaan keaslian yang lebih menyeluruh.

Dengan memahami cara-cara ini, masyarakat dapat meminimalisir risiko tertipu oleh oknum yang menjual kendaraan bodong dan turut serta dalam pemberantasan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini