Membayar pajak STNK merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlakunya. Namun, bagaimana jika KTP pemilik lama kendaraan tidak tersedia, seperti saat membeli kendaraan bekas yang belum dibalik nama?
Bisakah Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama?
Jawabannya adalah bisa. Pemilik baru kendaraan dapat melakukan balik nama kendaraan untuk mengganti identitas pemilik pada STNK dan BPKB. Dengan balik nama, pemilik baru dapat membayar pajak STNK menggunakan KTP miliknya sendiri.
Cara Balik Nama Kendaraan
Berikut cara melakukan balik nama kendaraan:
1. Balik Nama STNK
- Siapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Kunjungi loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan
- Serahkan dokumen di atas
- Lakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
- Ikuti proses administrasi dan pembayaran biaya balik nama
2. Balik Nama BPKB
- Siapkan dokumen berikut:
- STNK baru atas nama pemilik baru
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Kunjungi Ditlantas Polda setempat
- Serahkan dokumen di atas
- Isi formulir penerbitan BPKB baru
- Bayar biaya balik nama
Syarat dan Ketentuan Balik Nama
- Kendaraan dalam keadaan tidak bermasalah secara hukum
- Pemilik lama berdomisili di wilayah Samsat yang sama dengan pemilik baru
- BPKB dan STNK asli tersedia
- Kuitansi pembelian kendaraan atau bukti kepemilikan lainnya
Proses Balik Nama
Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu. Setelah balik nama selesai, pemilik baru dapat membayar pajak STNK menggunakan KTP miliknya sendiri melalui online atau offline di kantor Samsat.
Kesimpulan
Dengan melakukan balik nama kendaraan, pemilik baru dapat memperpanjang masa berlaku STNK dan melakukan kewajiban pembayaran pajak tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Proses balik nama melibatkan beberapa langkah administratif dan pembayaran biaya, tetapi merupakan solusi yang legal dan perlu dilakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah.