Oleh: [Nama Anda]

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut daftarnya:

1. Kereta Api

Kereta api termasuk kendaraan yang tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai sarana transportasi massal yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

2. Kendaraan Keamanan

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti milik TNI dan Polri, juga tidak dibebankan pajak.

3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Kendaraan yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang memiliki asas timbal balik dibebaskan dari pajak.

4. Kendaraan Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT)

Kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi berkelanjutan, seperti kendaraan listrik, tidak dikenakan pajak. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan listrik pribadi, perusahaan, kendaraan umum, dan angkutan barang.

5. Kendaraan Pameran

Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan digunakan semata-mata untuk keperluan pameran tidak dikenakan pajak tahunan.

6. Kendaraan Lain yang Ditentukan Perda

Pemerintah daerah dapat menetapkan kendaraan lain yang dibebaskan dari pajak melalui Peraturan Daerah (Perda). Misalnya, di DKI Jakarta, kendaraan yang digunakan untuk keperluan sosial, seperti ambulans dan mobil jenazah, juga dibebaskan dari pajak.

Pemerintah memberikan pembebasan pajak kepada kendaraan tertentu untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan untuk meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat. Pembebasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung perkembangan teknologi kendaraan yang lebih efisien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini