Membeli motor bekas tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa sangat menggiurkan karena harganya yang lebih murah. Namun, penting untuk diingat bahwa keputusan ini dapat mengundang risiko besar, baik secara finansial maupun hukum.
Mengapa BPKB Wajib?
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan memiliki BPKB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan dan kelayakan kendaraan untuk dioperasikan di Indonesia.
Motor tanpa BPKB Ilegal
Jika motor bekas yang Anda beli tidak dilengkapi dengan BPKB, secara hukum kendaraan tersebut dianggap ilegal. Artinya, Anda tidak boleh mengendarainya di jalan raya karena melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, memiliki motor tanpa BPKB dapat memicu masalah hukum serius. Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, menjelaskan bahwa motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau sedang dalam sengketa. Jika Anda memiliki motor seperti ini, Anda berisiko terjerat kasus hukum.
Kerugian Besar
Membeli motor bekas tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar. Salah-salah, Anda bisa dianggap sebagai penadah kendaraan curian.
Perpanjangan STNK Tanpa BPKB Berisiko
Meskipun ada cara untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berisiko. STNK yang diurus tanpa BPKB tidak sah secara hukum dan kendaraan Anda akan dianggap "bodong". Motor bodong sulit untuk dipindahtangankan secara legal dan sering kali terlibat dalam masalah hukum.
Keselamatan dan Ketertiban
Victor Assani menekankan bahwa keselamatan berkendara bukan hanya terkait kemampuan mengemudi, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan administrasi. Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara dapat terhindar dari masalah hukum dan memberikan kontribusi pada ketertiban lalu lintas.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa motor bekas yang akan Anda beli dilengkapi dengan BPKB yang sah. Hindari membeli motor bodong karena dapat mengundang risiko dan masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.