Dalam menjalankan tugasnya, para menteri di Indonesia mendapatkan berbagai fasilitas, salah satunya adalah kendaraan dinas. Spesifikasi dan pengadaan mobil dinas menteri diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Spesifikasi Mobil Dinas Menteri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 /PMK.06/2020 menetapkan bahwa menteri dan pejabat setingkatnya berhak atas mobil dinas dengan kualifikasi A. Kendaraan yang masuk dalam kualifikasi A memiliki spesifikasi sebagai berikut:

  • Dimensi: Panjang minimal 5.000 mm, lebar minimal 1.800 mm, tinggi minimal 1.500 mm
  • Mesin berkapasitas minimal 2.500 cc
  • Tenaga minimal 200 daya kuda
  • Fitur keselamatan lengkap, termasuk airbag, ABS, EBD, dan ESC
  • Interior mewah dengan jok kulit dan sistem hiburan mumpuni

Pengadaan Mobil Dinas Menteri di Era Prabowo

Meski peraturan tentang spesifikasi mobil dinas menteri telah ditetapkan, belum ada informasi resmi mengenai jenis mobil yang akan digunakan oleh para menteri di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga saat ini belum menunjukkan adanya tender untuk pengadaan mobil dinas menteri.

Namun, berdasarkan penelusuran sejarah, pada era Presiden Joko Widodo, para menteri menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak dijual untuk umum. Mobil tersebut memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kualifikasi A, dengan mesin berkapasitas 2.500 cc dan tenaga 223 daya kuda.

Proses pengadaan mobil dinas menteri dilakukan melalui mekanisme tender umum yang dikonsultasikan dengan LKPP. Pemenang tender adalah PT Astra International Tbk-TSO, yang menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid untuk para menteri dan pejabat tinggi negara.

Dengan mempertimbangkan spesifikasi dan proses pengadaan yang dilakukan di masa lalu, besar kemungkinan bahwa mobil dinas menteri di era Prabowo akan memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda. Jenis mobil yang dipilih juga akan melalui mekanisme pengadaan yang sama, yaitu tender umum yang diawasi oleh LKPP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini